Sebagai calon presiden 2024 yang diusung oleh koalisi perubahan Indonesia, Anies Baswedan akan menerapkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk beberapa kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan ini berdasarkan pengalaman Anies saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, di mana ia berhasil menerbitkan Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2019 yang memberikan manfaat bagi penerimanya.
Latar Belakang Kebijakan Pembebasan PBB di DKI Jakarta
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat. Salah satu upayanya adalah melalui kebijakan pembebasan PBB yang diatur dalam Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2019. Kebijakan ini diperkenalkan untuk memberikan keringanan pajak kepada beberapa kelompok masyarakat yang berjasa dan memenuhi syarat tertentu.
Kelompok Penerima Pembebasan PBB
Kebijakan pembebasan PBB yang diusulkan oleh Anies Baswedan mencakup beberapa kelompok masyarakat yang berhak menerima manfaat tersebut. Dengan pembebasan PBB untuk kelompok-kelompok ini, diharapkan mereka dapat merasakan manfaat dan penghargaan yang pantas atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Berikut daftar berbagai kelompok yang dianggap berjasa dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara dan masyarakat:
- Orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, termasuk pensiunannya.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan. Para pejuang dan perintis kemerdekaan Indonesia yang telah berjasa dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
- Penerima gelar Pahlawan Nasional. Orang-orang yang telah diakui oleh negara sebagai Pahlawan Nasional Indonesia karena jasa dan kontribusinya yang luar biasa dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kemajuan bangsa.
- Penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia. Orang-orang yang telah dianugerahi Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia sebagai penghargaan atas prestasi dan kontribusinya yang luar biasa dalam bidangnya.
- Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur. Para mantan pemimpin negara dan pemimpin daerah yang telah menjabat sebagai Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, atau Wakil Gubernur.
- Purnawirawan. Mantan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), atau ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang telah memasuki masa pensiun dari dinas aktif mereka.
- Pensiunan (PNS). PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang telah memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan tugas dan masa kerja di instansi pemerintahan.
Manfaat dan Dampak Kebijakan Pembebasan PBB
Implementasi kebijakan pembebasan PBB di DKI Jakarta telah memberikan manfaat yang signifikan bagi kelompok penerima. Manfaat utamanya adalah pengurangan beban finansial mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan mereka secara keseluruhan. Dalam konteks nasional, diperkirakan kebijakan serupa yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia akan memberikan manfaat yang sama kepada kelompok penerima, yang berpotensi memperkuat stabilitas ekonomi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Implementasi Kebijakan Pembebasan PBB di Seluruh Wilayah Indonesia
Sebagai calon presiden, Anies Baswedan berkomitmen untuk menerapkan kebijakan pembebasan PBB yang telah berhasil di DKI Jakarta di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mencapai hal ini, ia berencana untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya. Rencana ini bertujuan untuk memberikan keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih luas kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima pembebasan PBB, jika menjadi Presiden 2024.
https://waktu.lenteradigital.com/buruh-dukung-anies-baswedan-sebagai-capres
Tantangan dan Kendala
Pengimplementasian kebijakan pembebasan PBB secara nasional akan menghadapi tantangan dan kendala tertentu. Beberapa di antaranya adalah masalah administrasi dan keuangan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta potensi penyalahgunaan atau penyalahgunaan kebijakan. Oleh karena itu, penting bagi capres Anies Baswedan dan timnya untuk menyusun rencana yang matang dan memperhatikan semua aspek yang terlibat.
Golongan Orang Ini Akan Dapat Bebas PBB Jika Anies Baswedan Terpilih Presiden 2024